REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai petitum tim hukum Prabowo-Sandi soal permintaan pemecatan komisioner KPU tidak normal dilakukan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres. Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Titi menekankan MK tak pernah mencampuri urusan rekrutmen dan kepegawaian penyelenggara pemilu dalam tiap putusannya. Ia mengatakan MK hanya memberi saran pada penyelenggara pemilu bila ada kesalahan. Misalnya perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bila pemutakhiran data kurang baik.
"MK tidak pernah minta penyelenggara pemilu diakhiri masanya (jabatannya). Ini petitum enggak lazim dalam gugatan hasil pemilu. PHPU petitumnya minta agar terapkan pemohon jadi calon terpilih atau pemungutan suara ulang," katanya pada wartawan usai kegiatan diskusi, Ahad (16/6).
Ia menyatakan pemecatan komisioner KPU masuk dalam ranah administratif. Mekanisme pengajuan, pertimbangan dan keputusannya menjadi kewenangan DKPP. "Hal teknis ada mekanismenya sendiri. Pemecatan itu ke DKPP," ucapnya.
Menurutnya, pengajuan petitum tersebut bukan dilandasi argumen hukum. Melainkan bertujuan membangun opini publik soal kecurangan pemilu oleh KPU. "Nampaknya ada situasi kebatinan pemohon yang dibangun agar enggak percaya pemilu. Kalau percaya (pemilu) ya ke DKPP. Mereka kesana (DKPP) minta rekomendasi (pemecatan)," katanya.