REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tengah berupaya meminta persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 bisa mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru bicara BPN yang juga politisi partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan telah ada 30 saksi yang siap membongkar dugaan kecurangan pilpres dalam persidangan di MK.
Andre mengklaim, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan baik sebelum hingga selesainya persidangan. “Fokus kita kedepan menyurati MK untuk memberikan restu keterlibatan LPSK. Keterlibatan LPSK ini perlu untuk memberikan rasa jamin bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan kami untuk memberikan pembuktian pada persidangan,” kata Andre kepada Republika pada Ahad (16/6).
Nantinya, jelas Andre saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh BPN dapat menggunakan sejumlah metode yang diusulkan LPSK. Seperti memberikan kesaksian dari jarak jauh menggunakan telekonferen, menggunakan ruang bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, serta menyamarkan informasi saksi untuk keselamatan pribadi saksi.
Tak hanya itu, jelas Andre, BPN juga mendorong agar LPSK juga memberikan perlindungan terhadap hakim MK. “BPN mendorong LPSK melindungi dan menjamin kemananan seluruh hakim MK agar terlepas dari seluruh bentuk ancaman dan intervensi dalam memutuskan Pilpres, itu fokus kita diluar materi gugatan,” katanya.
Sementara itu terkait sidang PHPU Pilpres 2019 rencananya akan dilajutkan pada Selasa (18/6). Agendanya, mendengarkan tanggapan dari termohon yakni KPU atas materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.