Ahad 16 Jun 2019 20:41 WIB

Kuasa Hukum Jokowi-Maruf tak Kesulitan Jawab Gugatan 02

ermohoan gugatan telah dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya tidak kesulitan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan yang disampaikan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohoan gugatan telah dibacakan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).

"Nggaklah (tidak kesulitan), malah biasa saja," kata Irfan dihubungi di Jakarta, Ahad (16/6).

Baca Juga

Irfan mengatakan, pihaknya malah melihat gugatan kubu Prabowo-Sandi seperti tidak memahami kewenangan MK yang diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Dia menyatakan, jawaban atas dalil itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada MK tepat waktu sebelum sidang lanjutan pada Selasa (18/6) digelar pukul 09.00 WIB.

Dia menekankan secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara, dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.

"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya.

Sebelumnya, MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK mempersilakan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo-Sandi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement