Ahad 16 Jun 2019 17:45 WIB

Akan Surati MK, Tim Hukum Prabowo Minta LPSK Terlibat

Tim Hukum Prabowo-Sandi ingin LPSK melindungi saksi-saksi di sidang MK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana segera menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan guna meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perkara permohanan sengeketa Pemilu 2019.

"Keterlibatan LPSK ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade di Jakarta, Ahad (16/6).

Baca Juga

Andre mengatakan, setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, dia mengatakan, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK untuk bersaksi.

Politikus Gerindra ini mengatakan, demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, katanya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Andre mengatakan, tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK. Dia mengatakan, hal itu agar mreka terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Sebelumnya, permintaan perlindungan saksi dan ahli diminta oleh Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) kepada MK. Permohonan itu diajukan karena ada kekhawatiran akan adanya intervensi dari calon presiden (capres) pejawat. BW berpendapat, pejawat mempunyai potensi menggunakan seluruh sumber dayanya.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan dimintanya peindungan saksi oleh BW menyusul adanya potensi proses pemeriksaan di MK tidak bisa seluas-luasnya memberi akses keadilan. Permintaan itu dikemukaan BW setelah sidang pendahuluan sengketa pemilu di MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement