Ahad 16 Jun 2019 17:09 WIB

Kubu Jokowi Siapkan Jawaban untuk Gugatan Tambahan Prabowo

TKN Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi keputusan MK yang menunda sidang hingga Selasa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Ade Irfan Pulungan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Ade Irfan Pulungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sedang menyiapkan jawaban tambahan untuk petitum atau permohonan yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu. Penyiapan jawaban tambahan ini yang menjadi alasan tim hukum TKN meminta waktu pada sidang pendahuluan.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan timnya sudah memberikan jawaban sebagai keterangan pihak terkait pada 13 Juni lalu. Ia menerangkan jawaban tersebut terkait dengan permohonan pemohon yang masuk ke MK pada 24 Mei.

Baca Juga

Ia menekankan dokumen pemohon pada 24 Mei merupakan dasar menyiapkan jawaban tersebut. "Ternyata kuasa hukum BPN 02 melalui jubirnya kan membacakan permohonannya di dalam persidangan itu yang mereka masuk (perbaikan) tanggal 10 Juni," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (16/6). 

Karena itu, ia mengapresiasi keputusan MK yang menunda sidang hingga Selasa (18/6) agar TKN bisa menyiapkan jawaban secara komprehensif pada sidang lanjutan. "Kami meminta waktu karena banyak tambahan yang kami lihat terhadap permohonan pemohon yng pertama. Jadi atas banyaknya tambahan-tambahan yang disampaikan tersebut kami termohon juga meminta waktu," ucapnya. 

Kendati demikian, ia tetap menyayangkan kubu 02 yang mengajukan petitum baru. Ia juga akan menyayangkan bila perbaikan petitum baru kubu 02 diterima oleh MK.

"Padahal jelas-jelas kita dengar dan ketahui bersama ketua MK mempersilakan atau menyuruh kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan permohonannya yang dimasukkan tanggal 24 Mei 2019," katanya.

Ia menganggap pihak pemohon melalui tim hukumnya tidak mengikuti arahan dari mejelis hakim soal penyampaian petitum. Sebab, ia merasa permohonan tambahan bukan dasar dari permohonan yang disampaikan tim hukum pemohon pada 24 Mei.

"Kami masih berpegang dari permohonan pemohon pada tanggal 24 Mei. Adapun, permohonan yang dibacakan hanya permohonan diawal yang dimasukan 24 mei lalu," ujar anggota tim kuasa hukum TKN itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement