REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terus melakukan sosialisasi mengenai program rintisan Desa Berbasis Teknologi Informasi.
''Sosialisasi ini terus kita gencarkan, agar kegiatan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa di Purbalingga kelak, bisa seluruhnya menggunakan teknologi informasi,'' jelas Kepala Seksi Aplikasi dan Infrastruktur TIK Dinkominfo, Baryati.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) di pedesaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh desa di Purbalingga saat ini sudah menerapkan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) dalam pengelolaan keuangannya.
''Dalam hal pencairan dana desa dan alokasi dana desa (ADD), Pemkab Purbalingga juga sudah mewajibkan pemerintah desa untuk menerapkan siskeudes. Dana desa dan ADD, baru akan dicairkan bila pemerintah desa sudah menginput seluruh data APBDes dalam aplikasi Siskeudes,'' jelasnya.
Ia menyatakan, dalam program SID tersebut, setidaknya ada tiga aplikasi yang diharapkan bisa diterapkan di seluruh desa di Purbalingga. Pertama, mengenai penggunaan website dengan domain resmi desa.id, aplikasi Sistem Informasi Administrasi, dan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
Menurutnya, penggunaan website desa.id berfungsi sebagai alat untuk mengelola data desa dan media informasi/komunikasi pemerintahan dengan masyatakat. Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) digunakan untuk mengelola keuangan desa, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan, hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
''Sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Desa, digunakan untuk pelayanan administrasi kepada masyarakat di tingkat desa dengan berbasis data kependudukan (NIK),'' jelasnya.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi program rintisan Desa Berbasis Teknologi Informasi, Kepala Bidang Informatika Dinkominfo, Sigit Dwi Pramono mengungkapkan, kegiatan sosialisasi dilakukan per kecamatan. Pihak perwakilan desa yang diminta hadir, antara lain antara lain terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, petugas pendamping desa, dan pendamping lokal desa.