Ahad 16 Jun 2019 13:09 WIB

Diminta Lindungi Saksi BPN, Ini Jawaban LPSK

Tim kuasa hukum BPN meminta LPSK melindungi para saksi yang akan mereka ajukan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyambangi pada Sabtu (15/6) kemarin. Pada kedatangan tersebut, tim kuasa hukum BPN meminta LPSK melindungi para saksi yang akan mereka ajukan pada sidang di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Karena katanya para saksi ini takut," kata Hasto saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (16/6).

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, Hasto menjelaskan, LPSK telah menyampaikan bahwa lembaganya tidak berwenang untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam sengket pemilu. Hal ini  berdasarkan undang-undang nomor 31 Tahun 2016.

Ia menerangkan, LPSK hanya berwenang pada perkara yang berkaitan dengan tindak pidana. “Kami menyampaikan sebenarnya ini bukan kewenangan LPSK, karena berdasarkan UU LPSK ranahnya pidana, sementara peradilan di MK bukan masuk ranah pidana,” terang Hasto. 

Kecuali, ia menambahkan, saksi tersebut mengalami penganiayaan. Ia menambahkan perlidungan yang diberikan LPSK karena kasus penganiayaan bukan lantaran kesaksian dalam sidang sengketa pemilu di MK. 

Kendati demikian, Hasto mengaku sangat memahami permintaan tim kuasa hukum BPN. Karena itu, ia menyarankan agar mereka bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada hakim MK agar LSPK dapat memberikan perlindungan kepada saksi kasus pemilu.

Apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut maka LPSK bisa memberikan perlidungan sebagaimana yang dibutuhkan. “Saya dengar hari ini mereka akan mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan MK untuk Perlidungan saksi katanya akan diberikan tembusan ke LPSK,” kata Hasto.

Jika tidak mengajukan permohonan Perlidungan saksi kepada hakim ungkap Hasto, alternatif lainnya adalah menunggu putusan MK. Apakah hasil putusan mengabulkan permohonan BPN perihal permintaan perlidungan saksi yang sempat dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (14/6) lalu. 

“Tanpa itu, kami sulit memiliki pintu untuk mengabulkan dan mereka menyanggupi untuk mengajukan itu ke MK, ke hakim, tetapi ini waktu terbatas sekali ini peradilan pendek hanya dua minggu, belum tentu juga (MK) ada waktu untuk mendalami itu,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah dalam pertemuan Sabtu (15/6) sore itu, tim BPN telah juga mengajukan nama-nama saksi yang perlu dilindungi tersebut. Menurut Hasto belum ada, lantaran BPN kesulitan untuk mendapatkan saksi karena banyak saksi yang tidak berani. 

“Pas saya tanyakan saksinya ada belum? Belum mas. Kami kesulitan menetapkan saksi yang berani bersaksi, karena itu bisa tidak LPSK  memberikan jaminan kepada saksi,” ujar Hasto sedikit mengutip pembicaaan dengan BPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement