REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Bagong Suyoto menyatakan, impor sampah di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1982. Ia menyebutkan, masalah tersebut sangatlah rumit. Bahkan impor sampah semakin bertambah setiap tahunnya.
"Kita semakin banyak impor sampah, alasannya sebagai bahan baku daur ulang. Para pengimpor yang dapat duit, hidupnya makin kaya," kata Bagong melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6).
Kemudian, ia menyatakan, meskipun pada tahun 2008 dikeluarkan Undang-undang nomor 18 tentang pengelolaan sampah. Lalu ditambah dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal itu tidak mengurangi jumlah impor sampah ke Indonesia.
Pria yang juga merupakan Dewan Pembina Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) itu juga menjelaskan, praktik impor sampah ke Indonesia menggunakan cara yang beragam. Salah satunya adalah menggunakan modus impor kertas. Padahal di dalamnya berisi sampah dan juga logam.
Menurut catatan Bagong, sejak tahun 1982, pemulung dan aktivis lingkungan sudah melakukan protes praktik impor sampah. Mereka mendatangi kantor DPR/MPR. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Mereka (massa aksi protes) serukan setop impor sampah karena hal itu memengaruhi harga hasil pungutan pemulung," ucapnya.