Sabtu 15 Jun 2019 00:12 WIB

KPU Berat Hati Terima Keputusan Sidang Pendahuluan MK

Hakim MK memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk menyiapkan jawaban gugatan.

Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi mengisyaratkan pihaknya dengan berat hati menerima tiga hari yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyiapkan jawaban atas dalil gugatan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada Jumat (14/6), Tim Hukum Prabowo-Sandi membacakan petitum sengketa Pilpres 2019 pada sidang pendahuluan.

"Kalau bicara prinsip keadilan bagi semua pihak, pemohon dapat tambahan 17 hari, dari 24 Mei sampai 10 Juni, sementara KPU diberi waktu tambahan dari Senin ditambah satu hari. Tetap tidak adil bagi termohon," ujar Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, KPU memiliki beban mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dari seluruh Indonesia untuk menjawab dalil perbaikan gugatan hanya dalam waktu tiga hari. Meski begitu, Pramono yakin KPU akan mampu menyerahkan jawaban tertulis pada Selasa (18/6) sebelum pukul 09.00 WIB.

Ada pun setelah menerima gugatan perbaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, awalnya MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan pada Rabu (19/6). Akhirnya MK mengambil keputusan agar jawaban dari ketiga pihak yakni KPU RI, tim hukum Jokowi-Ma'ruf serta Bawaslu RI diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung.

Sebelumnya, KPU dan tim hukum Jokowi menolak keputusan MK menerima dalil perbaikan gugatan Prabowo-Sandi. Menurut tim hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf Amin, peraturan MK tidak mengatur pengajuan perbaikan dalil gugatan Pilpres setelah batas waktu pengajuan berakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement