Jumat 14 Jun 2019 23:17 WIB

BPN Bersyukur Perbaikan Permohonan Gugatan Diterima MK

BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan di MK.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade bersyukur bahwa berkas perbaikan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia optimistis dapat memenangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang sidangnya mulai digelar MK pada Jumat (14/6).

"Alhamdulillah berkas perbaikan permohonan 02 terhadap sengketa pilpres diterima oleh majelis hakim MK. Mari terus berdoa agar Pak Prabowo dan Bang Sandiaga Uno diputuskan menang di MK," ujar Andre kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Ia menambahkan, sudah ada perkembangan positif mengenai perbaikan permohonan. Termasuk pula terkait dengan bukti-bukti yang disampaikan.

Di sisi lain, ia menegaskan pasangan  Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam persidangan di MK. Keputusan itu diambil agar para pendukung tidak ikut hadir maupun menggelar unjuk rasa. "Kemungkinan besar enggak akan hadir," ucap Andre.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan sikap MK yang merespons revisi perbaikan permohonan Prabowo-Sandi. Menurutnya, perbaikan permohonan itu bertentangan dengan hukum acara sebagaimana undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement