REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, membantah tuduhan adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat pilpres dengan menggunakan sietem teknologi informasi (IT). Menurutnya, teknis semacam itu mungkin lebih dipahami oleh yang melontarkan informasi.
"Saya baru mengerti jika seperti itu bisa. Baru tahu ada satu metode untuk bisa memanipulasi daftar pemilih lewat IT. Canggih sekali ya. KPU saja tidak bisa," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
Jika ada yang melakukan hal itu, kata Pramono, pelaku tentu memiliki keahlian tingkat tinggi. "Jadi mungkin mereka (yang menuduh), yang tahu caranya, " ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim telah terjadi penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019. Penggelembungan itu, katanya, dilakukan melalui sistem IT.
Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20 juta. Dengan begitu, perolehan suara sebenarnya pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen).