Jumat 14 Jun 2019 20:35 WIB

Menkominfo: Tidak Ada Pembatasan Akses Medsos Saat Sidang MK

Jumlah hoaks yang beredar di media sosial saat ini menurun.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pengamanan Unjuk Rasa MK. Sejumlah Polisi anti huru hara membubarkan diri usai mengamankan aksi massa yang berunjuk rasa mengawal sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menepis kabar adanya pembatasan akses media sosial, saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6). Sebab, ia menilai kondisi saat ini berbeda jauh dengan yang terjadi pada saat aksi massa di gedung Bawaslu 22-24 Mei 2019 lalu.

"Saat itu (Aksi 22 Mei) ada puluhan hoaks, konten negatif yang sifatnya bukan hanya bohong saja, tetapi provokasi, menghasut, mengadu domba, Itu secara kualitatif," kata Rudiantara dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat.

Rudiantara menambahkan, saat aksi Mei lalu juga terdapat URL yang digunakan untuk penyaluran hoaks. Ia menjelaskan, dalam waktu satu hari bisa ditemukan ratusan kanal hoaks. Hal tersebut dinilainya akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan bisa menambah kericuhan.

"Sehari bisa ditemukan 600 sampai 700 hoaks. URL atau istilah umumnya dikenal dengan kanal itu, menjadi alasan mengapa medsos ditutup sementara," kata Rudiantara.

Sedangkan untuk sidang sengketa pilpres hari ini di MK, Rudiantara mengakui jumlah hoaks menurun. Tidak seperti pada saat aksi 22 Mei. "Nah, sekarang itu menurun terus sampai kita cabut pembatasan sekitar 300-an, kemudian turun 200, dan sekarang itu di bawah, ya hampir 100 lah," kata dia menambahkan.

Penurunan jumlah hoaks hari ini menurut Rudiantara adalah hal yang normal. Normal yang ia maksud adalah secara kualitatif tidak ada konten yang menghasut hasil pengumuan penghitungan suara. Sebelumnya banyak hoaks yang berisi informasi untuk mengadu domba masyarakat, namun saat ini tidak ditemukan hal serupa dalam jumlah yang masif.

"Jadi, hari ini tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan. Dan, pembatasan itu bukan tujuan pemerintah, ya," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement