Jumat 14 Jun 2019 20:10 WIB

Proses Pindah Penduduk di Yogya Semakin Mudah

Perubahan data kependudukan bisa dilakukan oleh petugas di kecamatan asal.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses pendataan dan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang gangguan jiwa, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan proses pendataan dan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang gangguan jiwa, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus melakukan inovasi layanan administrasi kependudukan, salah satunya mempermudah layanan pindah penduduk antarkecamatan di Kota Yogyakarta.

"Kemudahan layanan pindah penduduk antarkecamatan di Kota Yogyakarta ini sudah bisa diakses sejak awal Mei," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, penduduk Kota Yogyakarta hanya perlu melakukan pengurusan dokumen pindah penduduk antarkecamatan di kecamatan asal tanpa harus melakukan pengurusan dokumen di kecamatan yang akan dituju.

Perubahan data kependudukan, lanjut Bram, bisa dilakukan oleh petugas di kecamatan asal sehingga penduduk yang bersangkutan tidak lagi direpotkan untuk mengurus dokumen atau administrasi pindah kependudukan di kecamatan yang dituju.

"Penduduk tidak perlu bolak-balik antarkecamatan untuk mengurus dokumen pindah penduduk. Proses pindah penduduk selesai di kecamatan asal. Harapannya, layanan ini akan semakin memudahkan penduduk untuk mengurus dokumen dan penduduk tidak malas mengurus dokumen pindah meskipun hanya antarkecamatan," katanya.

Kemudahan pengurusan pindah penduduk antarkecamatan di Kota Yogyakarta tersebut didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah dimiliki tiap penduduk. Penduduk cukup membawa KK dan KTP asli serta mengisi formulir permohonan pindah penduduk di kecamatan asal.

"Syarat-syarat tersebut diserahkan ke bagian pelayanan di kecamatan. Petugas yang kemudian akan mengakses basis data kependudukan untuk memproses pindah penduduk di kecamatan yang dituju," katanya.

Bram menyebut, seluruh proses pindah penduduk antarkecamatan tersebut bisa diselesaikan dalam waktu satu hari, termasuk penerbitan KK dan KTP baru dengan alamat di kecamatan yang dituju karena sudah memanfaatkan sistem tanda tangan elektronik.

"Setelah memperoleh KK dan KTP baru, maka penduduk yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melapor ke RT dan RW di kecamatan yang dituju," katanya.

Bram menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan terus melakukan inovasi layanan administrasi kependudukan. "Ke depan, kami akan kembangkan agar kecamatan bisa melayani administrasi kependudukan tanpa terbatas wilayah asalkan masih penduduk Kota Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, untuk pindah penduduk antarkota/kabupaten, warga harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Setelah diterbitkan surat keterangan pindah penduduk, maka penduduk tersebut harus melapor ke kota/kabupaten yang dituju untuk perubahan data.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement