Jumat 14 Jun 2019 20:09 WIB

KPU: Banyak Hal Baru dalam Substansi Gugatan Prabowo-Sandi

KPU merasa keberatan dengan gugatan yang tercantum dalam permohonan perbaikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU selaku termohon Arief Budiman saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menilai banyak hal baru dalam substansi gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Jumat (14/6). KPU merasa keberatan dengan gugatan yang tercantum dalam permohonan perbaikan pada 10 Juni itu. 

"Semua yang dibacakan tadi karena hampir semua relatif baru, dari 30-an halaman menjadi 140-an halaman. Itu kan kemudian jadi pertanyaan ini substansinya banyak berubah," ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

Baca Juga

Menurut Hasyim, dari berbagai dalil yang dibacakan pada hari ini, tak ada sama sekali pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Hasyim pun bingung sebab berbagai tuduhan pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum BPN, tak ada satu pun yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Saya agak bingung pelanggarannya di mana, kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok tidak lapor Bawaslu, tidak ada putusan Bawaslu, ini kan sangat terbuka, semua bisa lihat. Sedikit saja pelanggaran pasti diawasi Bawaslu," jelas Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyayangkan bila dalil-dalil yang disampaikan sama sekali tak ada buktinya. Bahkan, ia menganggap ini sebagai hal yang sangat tak masuk akal. "Kalau banyak dalil nggak ada bukti kan konyol, gimana bingung sendiri kami," tambahnya. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, hari membacakan 15 petitum (pokok permohonan) dalam gugatan PPHPU Pilpres 2019 dalam sidang perdana di MK.  Pembacaan petitum itu dilakukan setelah tim kuasa hukum membacakan berbagai dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement