Jumat 14 Jun 2019 20:04 WIB

Ketua MK: Kami tidak Tunduk kepada Siapa Pun

MK hanya tunduk kepada konstitusi dan takut kepada Allah SWT.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat akan memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat akan memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menegaskan MK tidak tunduk dan tidak bisa diintervensi siapa pun dalam menangani perkara. Ia mengatakan, MK hanya tunduk pada konstitusi dan takut pada Allah SWT.

"Kami tidak tunduk kepada siapa pun, dan kami tidak bisa diintervensi," ujar Anwar saat membuka sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpre) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).

Baca Juga

Anwar menyebutkan, pihaknya hanya tunduk pada dua hal, yakni konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya hanya takut kepada tuhan yang maha esa, Allah SWT.

"Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah SWT," jelasnya.

Setelah meregistrasi permohonan pemohon terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Sabtu (25/5) lalu, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (13/6) pukul 09.00 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, pemohon menggugat Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Selasa (21/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement