Jumat 14 Jun 2019 18:08 WIB

BW Yakin MK Gunakan Permohonan yang Dibacakan

BW nilai permohonan yang dibacakan kombinasi argumen kualitatif dan kuantitatif.

Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menggunakan permohonan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan sebagai bahan pertimbangan Mahkamah. "Majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," ujar Bambang usai jalannya persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6).

Kendati demikian, majelis hakim tetap mempersilakan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk mengemukakan pendapat mereka dalam jawaban yang akan dibacakan pada Selasa (18/6). Selain itu, Bambang berpendapat pada sidang pendahuluan ini, pihaknya berhasil mengemukakan permohonan yang merupakan kombinasi antara argumen kualitatif dan kuantitatif.

Baca Juga

Argumen kualitatif itu dikatakan Bambang merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara untuk kuantitatif memberikan paparan bahwa dugaan kecurangan tersebut terjadi di berbagai wilayah.

"Kami juga menyuguhkan informasi kalau MK mau menguji proses persidangan, tidak hanya menyandingkan C1 saja," ujar Bambang.

Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon digelar pada Jumat (14/6) pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Sidang sempat diskors dua kali, skors yang pertama dilakukan pada pukul 11.15 WIB, ketika pihak pemohon sedang membacakan dalil permohonan. Sidang diskors untuk memberi kesempatan Shalat Jumat dan istirahat makan siang.

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB, dan sempat diskors selama 10 menit pada pukul 15.10 WIB, untuk memberi waktu para hakim konstitusi berdiskusi terkait jadwal sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan untuk perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Bawaslu, KPU, dan Paslon 01 akan digelar pada Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. Sidang ini pada awalnya digelar pada Senin (17/6) pukul 09.00 WIB, namun ditunda satu hari untuk memberikan kesempatan bagi KPU mempersiapkan jawaban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement