Jumat 14 Jun 2019 17:52 WIB

Tim Hukum Prabowo-Sandi Apresiasi Hakim MK, Ini Alasannya

Tim hukum Prabowo-Sandi hari ini membacakan pokok permohonan di sidang MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa cukup puas dengan sidang pembacaan permohonan atau petitum di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres, Jumat (14/6).  Tim menilai, Hakim MK bersedia menerima dan memproses revisi materi permohonan yang mereka bacakan di sidang tersebut.

"Ini majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Jumat (14/6).

Baca Juga

Bambang menyebut, ia menangkap secara implisit, di mana permohonan yang akan diperiksa Hakim MK adalah permohonan yang dibacakan di ruang sidang. Artinya, permohonan Prabowo-Sandi tertanggal 10 Juni 2019 adalah yang akan ditindaklanjuti. Permohonan itu merevisi Permohonan awal mereka pada 24 Mei 2019.

Bambang juga senang dengan Hakim MK yang mempersilakan para pihak pemohon dan pihak terkait bila punya pendapat lain dituliskan dalam jawabannya. Terkait materi yang disampaikan, Bambang mengklaim timnya telah berhasil mengombinasikan permohonan yang bersifat argumentasi kualitatif dan kuantitatif untuk membuktikan tuduhan mereka. Argumentasi itu, kata Bambang, menguatkan tuduhan tentang dugaan kecurangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Akibat kecurangan yang bersifat TSM tidak hanya melanggar konstitusi 22 E ayat 1 yang memprasyaratkan prinsip election itu harus jujur dan adil dan luber. tapi kemudian kita juga berhasil mengkonstruksi kecurangan-kecurangan yang menyebabkan problem kuantatif terjadi," kata dia menjelaskan.

Bambang pun menyatakan siap bila MK hendak menguji pembuktian dari segi kuantitatif. Tim hukum Prabowo tidak hanya akan menyandingkan C1, namun juga pembuktian selisih dengan menggunakan teknologi informasi.

"Melalui proses forensik yang dilakukan oleh tim ahli kami kami menemukan berbagai bentuk kecurangan dan ada tujuh metode forensik yang kami pakai sehingga kamu menemukan data-data yang lebih akurat," kata Bambang menegaskan.

Manatan Ketua KPK ini juga menilai, majelis hakim bersikap akomodatif, mencoba mempertimbangkan semua aspek yang disampaikan oleh semua pihak. Ia mengapresiasi bagaimana majelis hakim membuka dialog perbedaan pendapat soal perbaikan kelengkapan dan permohonan.

"Saya menikmati saja perdebatan itu, karena bisa menjadi pelajaran kita. Ini baru awal, prosesnya masih panjang, mudah-mudahan dengan melalui putusan yang berbasis pada keadilan dan kejujuran, sungguh-sungguh diperhatikan, kita sedang membangun peradaban di bangsa ini," ujar Bambang.

Tim Hukum Prabowo-Sandi pun kini menunggu jawaban dari Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf yang bakal disampaikan di sidang lanjutan pada Selasa (18/6) mendatang. Bambang menegaskan, pada prinsipnya, kubunya berupaya menghadirkan optimisme dan berupaya sebaik mungkin dalam sidang ini.

"Jadi bagi kami, kemenangan atau tidak, itu takdir, tapi yg perlu kami lakukan adalah upaya serius, bukti, paling bagus, dan jaminan saksi ini keselamatannya akan terjaga, karena kami tidak yakin akan jaminan seperti itu," kata Bambang menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement