Jumat 14 Jun 2019 17:24 WIB

Jokowi: Semua Tanah di Bali Bersertifikat Resmi

Bali akan menjadi provinsi pertama yang seluruh bidang tanahnya bersertifikat resmi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berjabat tangan dengan warga saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/9).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berjabat tangan dengan warga saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGLI -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Provinsi Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang seluruh bidang tanahnya memiliki sertifikat resmi. Hal ini disampaikan Jokowi saat membagikan 3.000 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Taman Bali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, Jumat (14/6) siang.

Target pembagian sertifikat tanah memang sedang dikebut oleh pemerintah. Jokowi menargetkan tahun 2025 nanti seluruh bidang tanah yang seharusnya memiliki sertifikat akan memperoleh sertifikat. Ia mengajak rakyat bersyukur karena nantinya Provinsi Bali akan menjadi yang pertama memiliki sertifikat tanah secara lengkap.

"Itu tahun ini. Tadi Pak Menteri Agraria sudah sampaikan. Bali adalah pertama, provinsi pertama yang semuanya nanti sudah bisa pegang sertifikat," kata Presiden dalam siaran pers istana, Jumat (14/6).

Pembagian sertifikat tanah, ujar Presiden, didasari banyaknya keluhan masyarakat soal konflik agraria dan tanah. Saat berkunjung ke daerah, lanjutnya, tak sedikit warga yang mengadu soal sengketa lahan dengan tetangga, pemerintah, hingga perusahaan.

"Kalau sudah pegang ini mau apa? Ada orang ngaku-ngaku 'Ini tanah saya', 'Heh, tanah saya. Sertifikatnya ada.' Di sini juga jelas, nama pemegang hak di sini, desanya jelas, semua. Mau ke pengadilan? Pasti menang, pegang ini kok," ujar Jokowi di hadapan para penerima sertifikat tanah.

Presiden juga mengingatkan warga pemilik sertifikat tanah untuk memanfaatkan dokumen resmi negara tersebut dengan bijaksana, termasuk bila ingin menggunakan sebagai jaminan pinjaman dari bank. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta warga menggunakan uang pinjaman dari bank untuk hal-hal produktif. Ia juga mengingatkan pemiliki sertifikat untuk memilah pinjaman bank dengan bunga terendah.

"Kalau pinjam, misalnya tanahnya gede, pinjam dapat Rp 300 juta, berarti gunakan semuanya Rp 300 juta itu untuk modal kerja, untuk modal usaha, untuk modal investasi. Jangan digunakan untuk yang lain-lain dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement