Jumat 14 Jun 2019 17:20 WIB

Tim Hukum 02 Bersikeras Tautan Berita Bisa Jadi Bukti di MK

Tautan berita itu diambil dari media-media arus utama dengan kredibilitas tinggi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukum berdiskusi saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukum berdiskusi saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Sandi bersikeras, link atau tautan berita media massa tetap bisa digunakan sebagai bukti dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum 02 menyebut, tautan berita juga disertai bukti kunci pendukung yang menguatkan.

"Pemohon menyadari bahwa salah satu kunci dari proses persidangan ini adalah soal pembuktian, karena itu ingin kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01," ujar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Denny menyebut, tautan berita merupakan bukti yang penuh dengan keabsahan. Ia merujuk pada Pasal 36 ayat (1) UU MK, bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

Menurutnya, pihak paslon 02 pun tak begitu saja menyertakan alat bukti link berita pada gugatannya. Terlebih, tautan berita itu diambil dari media-media arus utama dengan kredibilitas yang tinggi.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya," kata dia.

Denny menegaskan, pihaknya meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja media massa yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita tersebut. "Apa pun, sekali lagi, kekuatan alat bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk menilainya," ujar dia.

Lebih lanjut, Ketua Tim Hukum Prabowo-  Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tidak hanya mengirim tautan berita, tapi juga disertai bukti pendukung berita tersebut. Adapun, tautan yang disertakan merupakan artikel berita uang dianggap teruji kredibilitasnya.

"Tentu saja kredibilitas ini bisa diuji juga. Kan kita tidak menampilkan informasi yang masih belum teruji kredibilitasnya," kata Bambang.

[video] 'Laporan Terkait Bawaslu dan KPU tidak Pernah Diselesaikan'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement