Jumat 14 Jun 2019 15:02 WIB

Moeldoko Tegaskan Pemerintah tak Intervensi Kasus Kivlan

pemerintah tak akan mengintervensi kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein di kepolisian. Kivlan sebelumnya meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam, Menhan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, serta Danjen Kopassus atas kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya.

“Pak Wiranto sudah sampaikan, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi,” ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Mantan Panglima TNI itu menegaskan, negara harus konsisten menegakkan hukum dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Negara, kata dia, juga tidak bisa mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Karena itu, Moeldoko memastikan proses hukum tetap akan berjalan baik tanpa ada intervensi dari siapapun.

“Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dll,” kata dia.

Terkait peran Kivlan yang telah membantu negara selama aktif bertugas di TNI, Moeldoko mengatakan hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan oleh hakim.

“Pertimbangannya bukan sekarang, nanti pas keputusan hakim. Dengan mempertimbangkan jasa yang bersangkutan pada negara begini-begini, baru ada. Tapi sekarang masih berproses. Jadi nanti di sidang baru akan muncul. Pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara,” jelas dia.

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta, mengaku telah mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 3 Juni lalu. Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.

Menurut Tonin, surat permohonan tersebut dikirimkan atas permintaan Kivlan agar mendapatkan bantuan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepolisian.

Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan kasus Kivlan Zen. Namun, ia menegaskan proses hukum terhadap Kivlan akan terus berlanjut. Aparat kepolisian, kata dia, akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement