Jumat 14 Jun 2019 14:09 WIB

Pengacara Sebut Kivlan Diperiksa, Polisi: Tidak Ada Agenda

Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pemeriksaan terhadap Kivlan Zein hari ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, tidak ada agenda pemeriksaan terhadap Kivlan Zein pada hari Jumat ini (14/6). Hal itu disampaikan membantah pernyataan kuasa hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri yang menyebut kliennya akan diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Gak ada (agenda pemeriksaan)," tegas Argo singkat menanggapi pernyataan kuasa hukum Kivlan Zein.

Baca Juga

Kuasa hukum Kivlan Zein Muhammad Yuntri menyebut kliennya Jumat siang ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Iya rencananya jam 13.00 WIB. (Terkait kasus) senpi. Diperiksa di Jatanras Ditreskrimum, didampingi oleh kuasa hukum. Saya datang nanti jam 13:00 WIB," kata Yuntri saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian juga mengatakan bahwa agenda pemeriksaan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut tidak dijadwalkan Jumat siang ini.

"Enggak ada agenda ya hari ini," ujar Jerry.

Adapun penyidik Ditreskrimum AKP Nico Purba menyatakan hal yang sama, yang mengatakan jajaran Polda Metro Jaya tengah fokus pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan semua pada pengamanan. Semua pada di MK. Jadi saya enggak monitor ada pemeriksaan," ujarnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.

Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement