Jumat 14 Jun 2019 13:20 WIB

Kuasa Hukum Klaim Perolehan Suara Prabowo 52 Persen

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU tidak sah

Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 atau 52 persen, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48 persen.

"Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tutur Bambang dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (RI) sebagai termohon dikatakannya telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yani Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,5 persen dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno suaranya 68.650.239 atau 44,5 persen.

Bambang berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.

Selain itu, menurut dia, terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh calon presiden pejawat sehingga terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Kecurangan tersebut disebutnya dilakukan di antaranya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019.

Ia juga menyoroti calon wakil presiden KH Ma''ruf Amin tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat BUMN sehingga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur harus ada surat keterangan mengundurkan diri atau pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Ternyata masih tercantum dalam website resmi Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai ketua dewan pengawas," ucap Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement