Jumat 14 Jun 2019 13:14 WIB

Denny Ungkap Argumen Kecurangan TSM di Sidang MK

Tim hukum Prabowo menduga kecurangan dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengemukakan argumentasi kualitatif dalam pembacaan dalil permohonan di sidang pendahuluan perkara sengketa pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat. Dalam argumentasi tersebut Denny menyebutkan bahwa telah terjadi kecurangan Pemilu Presiden 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Dengan segala hormat, menurut pemohon, bahwa paslon 01 (Joko Widodo-Ma'ruf Amin) telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Denny saat membacakan permohonannya di depan majelis hakim yang dimpin Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga

Denny melanjutkan, pihaknya menduga bahwa kecurangan pemilu oleh paslon 01, dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden pejawat. Tim Hukum Prabowo memohon MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian pihak Prabowo-Sandi melalui Denny menyatakan bukti kecurangan dalam perkara ini untuk sementara waktu tidak bisa sepenuhnya dipegang oleh pemohon.

Hal itu disebabkan karena pihaknya menduga pejawat melakukan kecurangan yang terstruktur dengan mengatasi aparat kepolisian, intelijen, hingga aparatur sipil negara.

"Kami memohon dukungan penuh dari Mahkamah Konstitusi untuk melihat, khususnya untuk membangun sistem perlindungan saksi bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement