REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum kubu pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak memiliki bukti nyata. BPN dinilai tidak menyertakan secara rinci dari kecurangan yang mereka maksud sehingga Pilpres berjalan tidak jujur dan adil.
"Jadi kalau terjadi pelanggaran itu harus ditunjukan dimana pelanggarannya, kapan pelanggarannya dan siapa pelakunya serta mana buktinya," kata Ketua Tim Hukum kubu 01, Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6).
Yusril mengatakan, apa yang diungkapkan BPN dalam sengketa Pilpres 2019 di MK hanya merupakan paparan secara umum. Dia melanjutkan, kubu oposisi tidak menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mereka kemukakan dalm sidang perdana pendahuluam di MK.
Menurut Yusril, BPN seharusnya mengungkapkan pelaku, waktu, tempat serta bentuk pelanggaran secara TSM tersebut. Paparan umum yang dikemukanan BPN di MK tanpa menyertakan surat konkrit pelanggaran tidak memiliki nilai bukti sama sekali.
"Maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Semuanya dapat dipatahkan karena semua hanya asumsi-asumsi dan bukan bukti yang dibawa ke persidangan," kata Yusril lagi.
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Seperti diketahui, MK menggelar sidang pendahuluan sengeta Pilpres 2019. Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02.
Dalam sidang itu, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MK memiliki waktu 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019.
Dalam kesempatan tersebut, tim hukum BPN memaparkan sejunlah kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf. Mereka menuding jika kubu pejawat telah melakukan kecurangan secara TSM berkaitan dengan dana kampanye, status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengarah Syariah, honor Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa tuduhan lainnya.