Jumat 14 Jun 2019 12:07 WIB

Hamdan: Putusan Hakim MK Soal Pilpres Tergantung Alat Bukti

Hamdan Zoelva menyebut tidak bisa hakim memutuskan berdasarkan asumsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Karta Raharja Ucu
Suasana jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Suasana jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan. Hakim MK, menurut Hamdan, tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi atau khayalan, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.

"Yang menjadi pertimbangan pokok MK adalah masalah bukti. Itu masalah bukti menjadi sangat penting karena putusan itu, hakim mengeluarkan keputusan itu ada pertanggungjawabannya," ujar Hamdan ketika dikonfirmasi wartawan,  Jumat (14/6).

Baca Juga

Hakim konstitusi, kata dia, harus memutuskan putusan dengan benar berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan. Menurut dia, setiap putusan mempunyai rasio logisnya, rasio yuridis dan prinsip-prinsip keadilan.

photo
Suasana jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).

"Jadi hukum, bukti, rasa keadilan itu harus dalam satu kesatuan yang utuh. Itulah yang menjadi pertimbangan pokok dalam putusan MK. Nah dalam kaitan dengan pemilu, pada umumnya bukti-bukti menjadi sangat menentukan, karena kasus pemilu itu sangat spesifik, jadi tidak semata-semata pelanggaran hukum," kata dia.

Hamdan mengatakan MK bisa memutuskan apa saja terkait sengketa pemilu. Meskipun, kata dia, UU Pemilu dan UU MK memberikan batasan kewenangan MK hanya mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilu. Bahkan, kata dia, MK bisa memutuskan pelanggaran administrasi, etika dan sengketa proses pemilu.

photo
Mantan ketua MK, Hamdan Zoelva

"Boleh tidak pengadilan (MK) mengadili juga pelanggaran proses? Boleh. Dalam hal tadi saya katakan apabila institusi-institusi dalam proses ini (KPU, Bawaslu, Sentra Gakumdu, PTUN, DKPP) abai, tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," ungkap Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini.

Namun, jika KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu dan PTUN telah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka MK akan fokus pada tugasnya mengadili sengketa hasil pemilu. Dalam konteks ini, MK memastikan hal-hal tersebut dari fakta persidangan dan bukti-bukti dari para pihak yang berperkara.

Sementara itu, terkait selisih suara, lanjut Hamdan, MK akan mencermati apakah selisih hasil yang dimohonkan pemohon berpengaruh secara signifikan terhadap hasil pemilu. Jika selisih suaranya tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilu, maka MK tidak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Kalau ada pelanggaran, nanti tetap akan ditulis atau dicantumkan dalam putusan supaya publik tahu ada pelanggaran. Tetapi pelanggarannya signifikan untuk mempengaruhi hasil pemilu," ucap Hamdan.

Sidang perdana sengketa PHPU pilpres digelar pukul 09.00 WIB,  Jumat. Agenda dalam sidang perdana yakni mendengarkan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement