REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan berkas perbaikan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres). Hal yang disampaikan di antaranya soal cacat formil persyaratan calon wakil presiden.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, menyebut cacat formil ada pada persyaratan calon wakil presiden. Ia menyebutkan, nama calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin, masih tercantum di dalam situs resmi Bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai ketua Dewan Pengawas Syariah.
Ia menyebut, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu yang mengatur tentang syarat calon wakil presiden, harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon. Menurutnya, hal itu bisa dijadikan dasar oleh MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01.
Kemudian, Bambang membacakan cacat materiil dari pasangan calon nomor urut 01 terkait penggunaan dana kampanye. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan lawannya absurd dan melanggar hukum.
Pembacaan permohonan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga ini sempat hendak diinterupsi. Tapi, penginterupsian itu tidak diperkenankan oleh majelis hakim MK.
"Pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman, pada awal sidang kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Setelah dipersilakan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, membacakan pokok permohonan yang pihaknya ajukan. Tapi, yang dibacakan merupakan permohonan perbaikan pada 10 Juni lalu.
"Perbaikan Permohonan ini juga diajukan 10 Juni 2019, atau masih dalam tengang waktu sebelum permohonan didaftarkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), dan karenanya masih dalam rentang waktu perbaikan dapat dilakukan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono," kata Bambang.
Di sela pembacaan permohonan tersebut, terjadi dua kali percobaan interupsi oleh pihak lain. Tapi, Anwar tidak mempersilakan interupsi tersebut dilakukan. Ia tetap mempersilakan Bambang untuk meneruskan pembacaan permohonan tersebut.
"Sebentar, nanti saja. Tidak ada interupsi. Silakan (dilanjutkan pembacaan permohonannya)," ujar Anwar.