Jumat 14 Jun 2019 11:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Perbaikan Permohonan

Hakim menolak interupsi saat perbaikan permohonan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalanya sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan permohonan yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat diinterupsi. Tapi, penginterupsian itu tidak diperkenankan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitiktolak dari permohonan 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Hakim MK, Anwar Usman, pada awal sidang kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Baca Juga

Setelah dipersilakan, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, membacakan pokok permohonan diajukan. Tapi, permohonan yang dibacakan merupakan permohonan perbaikan pada 10 Juni lalu.

"Perbaikan Permohonan ini juga diajukan pada 10 Juni 2019, atau masih dalam tenggang waktu sebelum permohonan didaftarkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), dan karenanya masih dalam rentang waktu perbaikan dapat dilakukan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono," kata Bambang.

Di sela-sela pembacaan permohonan tersebut, terjadi dua kali percobaan interupsi oleh pihak lain. Tapi, Anwar tidak mempersilakan interupsi tersebut dilakukan. Ia tetap mempersilakan Bambang untuk meneruskan pembacaan permohonan tersebut.

"Sebentar, nanti saja. Tidak ada interupsi. Silakan (dilanjutkan pembacaan permohonannya)," ujar Anwar.

Setelah meregistrasi permohonan pemohon terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Sabtu (25/5) lalu, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (13/6) pukul 09.00 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, pemohon menggugat Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Selasa (21/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement