REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membantah jika perbaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres tidak bisa dilakukan. Dia tetap optimistis perbaikan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni tetap bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Peraturan MK (PMK)-nya, tidak mengatakan begitu," ujar Bambang kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Karena itu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kondisi ini kepada majelis hakim MK. "Kita lihat saja bagaimana majelis hakimnya. Kalau banyak maunya sih ya semuanya maunya mereka (sesuai Kubu capres-cawapres 01). Saya meyakini apa yang sudah kami rumuskan," tegasnya.
Bambang pun menegaskan jika perbaikan permohonan yang sudah diajukan adalah satu kesatuan dengan permohonan yang sebelumnya diajukan ke MK pada 24 Mei lalu. Sehingga, menurut dia, salah sasaran jika Prabowo-Sandiaga Uno disebut mengajukan permohonan baru. "Itu satu permohonan dan tidak ada dua penambahan (petitum permohonan)," ungkapnya.