Jumat 14 Jun 2019 09:48 WIB

Hamdan Zoelva: Putusan Hakim MK Tergantung Alat Bukti

Hamdan menilai, MK bisa memutuskan apa saja terkait sengketa pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Hamdan Zoelva.
Foto: Republika TV/Joko Sadewo
Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemu (PHPU) pilpres sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.

Hakim MK tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi atau khayalan, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.

Baca Juga

"Yang menjadi pertimbangan pokok MK adalah masalah bukti. Itu masalah bukti menjadi sangat penting karena putusan itu, hakim mengeluarkan keputusan itu ada pertanggungjawabannya," ujar Hamdan ketika dikonfirmasi wartawan,  Jumat (14/6).

Hakim konstitusi, kata dia, harus memutuskan putusan dengan benar berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan. Menurut dia, setiap putusan mempunyai rasio logisnya, rasio yuridis dan prinsip-prinsip keadilan.

"Jadi hukum, bukti, rasa keadilan itu harus dalam satu kesatuan yang utuh. Itulah yang menjadi pertimbangan pokok dalam putusan MK. Nah dalam kaitan dengan pemilu, pada umumnya bukti-bukti menjadi sangat menentukan, karena kasus pemilu itu sangat spesifik, jadi tidak semata-semata pelanggaran hukum," jelasnya.

Hamdan mengatakan, MK bisa memutuskan apa saja terkait sengketa pemilu. MK bisa memutuskan pelanggaran administrasi, etika dan sengketa proses pemilu.

Meskipun, kata dia, UU Pemilu dan UU MK memberikan batasan kewenangan MK hanya mengadili dan memutuskan sengketa hasil pemilu. 

"Boleh tidak pengadilan (MK) mengadili juga pelanggaran proses? Boleh. Dalam hal tadi saya katakan apabila institusi-institusi dalam proses ini (KPU, Bawaslu, Sentra Gakumdu, PTUN, DKPP) abai, tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," ungkap dia.

Namun, jika KPU, Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu dan PTUN telah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka MK akan fokus pada tugasnya mengadili sengketa hasil pemilu. Dalam konteks ini, MK memastikan hal-hal tersebut dari fakta persidangan dan bukti-bukti dari para pihak yang berperkara.

Sementara itu, terkait selisih suara, lanjut Hamdan, MK akan mencermati apakah selisih hasil yang dimohonkan pemohon berpengaruh secara signifikan terhadap hasil pemilu. Jika selisih suaranya tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilu, maka MK tidak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Kalau ada pelanggaran, nanti tetap akan ditulis atau dicantumkan dalam putusan supaya publik tahu ada pelanggaran. Tetapi pelanggarannya signifikan untuk mempengaruhi hasil pemilu," pungkas dia.

Sidang perdana sengketa PHPU pilpres digelar pukul 09.00 WIB,  Jumat. Agenda dalam sidang perdana yakni mendengarkan permohonan pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement