Kamis 13 Jun 2019 23:12 WIB

Anies Jelaskan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Anies mengatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah dihentikan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun menjelaskan polemik penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Anies mengutarakan reklamasi dan penerbitan IMB tersebut merupakan hal berbeda. 

Ia menyebutkan, adanya IMB merupakan bentuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi. "Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye," kata Anies melalui keterangan resmi yang dirilis Kamis (13/6) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan atau pembuatan lahan baru. Anies mengatakan, kegiatan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah dihentikan.

Dari 17 lokasi itu, empat kawasan pantai sudah terbentuk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memanfaatkan empat kawasan pantai itu untuk kepentingan umum berdasarkan hukum yang berlaku. 

Ia menjelaskan IMB diterbitkan terkait izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. 

Anies menegaskan ia tetap konsisten menjalankan janji kampanyenya, yakni menghentikan reklamasi dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi. Anies juga menugaskan BUMD DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut. 

Adapun, berdasarkan aturan dan dokumen dari masa lalu yang masih berlaku, pihak swasta tetap mendapatkan hak pemanfaatan lahan seluas 35 persen. Anies menegaskan, seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi. 

Sejak penghentian pembangunan di kawasan pulau reklamasi, Anies mengatakan, pihak swasta sebenarnya sempat mengajukan ke pengadilan. Setelah itu, pihak swasta mengurus IMB. 

Anies mengatakan, proses penerbitan IMB dilakukan sesuai prosedur. Ia juga membantah dikeluarkannya IMB dilakukan secara diam-diam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement