Kamis 13 Jun 2019 21:39 WIB

Sidang MK, TKN Hadirkan Erick Thohir Hingga Sekjen PDIP

TKN akan menghadirkan 33 orang advokat dan 29 orang tim pendamping di sidang MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra usai menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra usai menyerahkan jawaban terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasangan Jokowi-Maruf Amin belum dipastikan bisa hadir dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Jumat (16/4) besok.  Namun, TKN akan menghadirkan sebanyak 33 advokat dan 29 orang tim pendamping dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu. 

"Paslon belum ada kepastian sampai hari ini, maksudnya Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin ya Tetapi yang pasti hadir adalah para advokat yang menangani perkara ini," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Baca Juga

Yusril mengungkapkan ada 33 orang advokat yang siap hadir. Namun, karena kapasitas ruang sidang MK dibatasi hanya 15 kursi untuk para advokat, maka mereka akan masuk secara bergantian.  Untuk tiap-tiap kesempatan, ada juru bicara (juru bicara) yang akan mewakili para advokat yang berada di dalam ruangan. Adapun juru bicara yang ditunjuk adalah I Wayan Sudirta,  Luhut Pangaribuan dan Yusril Ihza Mahendra sendiri. 

"Bukan berarti anggota tim advokat lain tidak bisa bicara, nanti ada kesempatannya. Kesepakatan untuk sidang perdana itu telah disepakati tiga jubir taei," jelasnya.

Selain tim advokat, TKN juga siap menghadirkan tim pendamping sebanyak 29 orang.  Mereka terdiri dari para sekretaris jenderal (sekjen) koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin dan tim hukum TKN.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan tugas para pendamping adalah memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan panitera MK. Hasilnya, tim pendamping boleh masuk ke ruang sidang secara bergantian sebagaimana kapasitas tempat duduk yang disediakan. 

"Namun, status tim pendamping ini pasif. Tidak bisa memberikan keterangan. Berarti nanti masukan dari mereka bisa disampaikan di luar persidangan dan secara internal kepada tim kuasa hukum," tegasnya. 

Dari ke-29 nama tim pendamping,  Ketua TKN Erick Thohir, Hasto Kristiyanto, Arsul Sani,  Lodewick Frederick dipastikan akan hadir di MK. Selain mereka, ada nama-nama lain seperti Lukman Edy,  Juri Ardiantoro dan Trimedya Pandjaitan juga akan hadir.

Berikut Daftar Nama Pendamping dari TKN

1. Erick Tohir

2. Hasto Kristiyanto

3. Arsul Sani

4. Lodewijk Freidrich Paulus

5. Johnny G Plate

6. Abdul Kadir Karding

7. Herry Lontung Siregar

8. Raja Juli Antoni

9. Ahmad Rofiq

10. Afriansyah Ferry Noer

11. Verry Surya Hendrawan

12. Trimedya Panjaitan

13. Arif Wibowo

14. Juri Ardiantoro

15. Nelson Simanjutak

16. I Gusti Putu Artha

17. Arteria Dahlan

18. Dewi Kamaratih

19. Lukman Edy

20. M Toha

21. Erlinda

22. Regynaldo Sultan

23. Hendra Setiawan

24. Rony Pahala

25. Tuan Naik Stepen

26. Ardicka Dwiky Shaputra

27. Ronald Pangaribuan

28. Lambok Malau Guming

29. Tony Hendrico Sianipar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement