REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Sidang di MK untuk memutuskan menerima atau tidak laporan yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, baik Prabowo maupun Sandiaga Uno tidak akan menghadiri secara langsung sidang perdana sengketa Pilpres 2016 di MK nanti. Keduanya cukup diwakilkan oleh tim kuasa hukum. "Pak Prabowo dan Pak Sandi juga besok tidak hadir dan akan diwakili tim hukum," ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (13/6).
Oleh karena itu, Dahnil juga kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandiaga untuk tidak mendatangi Gedung MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung, meskipun ingin mendukung secara langsung. Apalagi Prabowo juga sudah memberikan imbauan kepada para pendukungnya untuk tidak hadir ke MK. "Pak Prabowo juga sudah mengimbau secara langsung kepada seluruh pendukung agar sami'na wa atha'na untuk mendengarkan beliau tidak mendatangi ke MK," tambah Dahnil
Selain itu, Dahnil juga menegaskan bahwa sidang sengketa Pilpres 2019 tidak hanya soal Prabowo dan Sandiaga tapi lebih dari itu. Misalnya, kata Dahnil, menyangkut hak dan suara masyarakat yang dicurangi didasarkan bukti-bukti yang valid. "Jadi kami menegaskan gugatan sengketa di MK bukan hanya soal Prabowo-Sandi melainkan untuk demokrasi yang sehat," tegas mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Kemudian, kata Dahnil, proses yang ditempuh Prabowo-Sandi sangat konstitusional dalam negara demokrasi. Ia menekankan, sebagai seorang tokoh dan negarawan, Prabowo tidak akan melakukan langkah-langkah inkonstitusional. "Pak Prabowo dan Pak Sandi sangat mematuhi hukum, makanya jalur yang ditempuh jalur yang sesuai hukum," tutur Dahnil.