Kamis 13 Jun 2019 16:56 WIB

MK Tegaskan Semua Pihak Diberikan Kesempatan

Agenda sidang perdana di MK tentang PHPU Pilpres adalah mendengarkan permohonan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono,  mengatakan semua pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan. Sidang perdana sengketa pilpres digelar pada Jumat (14/6) pagi. 

"Jadi di MK ini semua pihak yang berperkara itu diberikan kesempatan secara seimbang untuk menyampaikan keterangannya. Baru kemudian dilakukan pembuktian. Nanti ada yang menghadirkan saksi, menghadirkan ahli dari semua pihak, hal  itu akan didengarkan dalam pemeriksaan persidangan pada pada 17Juni-24 Juni (setelah sidang perdana), '' jelas Fajar kepada wartawan di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat,  Kamis (13/6).

Baca Juga

Agenda dalam sidang perdana pada Jumat adalah mendengarkan permohonan dari pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno). Pada sidang perdana,  kata Fajar,  paslon capres-cawapres nomor urut 02 itu sudah menunjuk kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum itulah yang akan hadir dalam persidangan di MK. "Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," jelas Fajar. 

Kemudian, setelah sidang pendahuluan selesai,  akan ada serangkaian sidang pada 17 Juni - 24 Juni. Dalam serangkaian sidang ini, termohon (KPU) diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya.

Demikian halnya dengan pihak terkait (TKN) dan Bawaslu juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangan. Selain itu, pihak yang bersengketa pun diizinkan mengajukan saksi dan saksi ahli. "Semuanya tentu nanti akan didengarkan oleh MK, " tegasnya. 

Lebih lanjut,  Fajar menjelaskan terkait perbaikan permohonan sengketa PHPU pilpres akan masuk dalam dinamika persidangan.  Kewenangan untuk menilainya menjadi ada di majelis hakim.

"Yang pasti itu yang akan dijawab, dijelaskan pendapat hukum oleh MK.Nanti kita lihat saja sidang pendahulunya seperti apa. Apakah di zitu nanti sudah ada kejelasan akan seperti apa. Kan agendanya sekali lagi memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Nah, mari kita ikuti seperti apa nanti sebetulnya apa dan permohonan seperti apa yang kemudian akan diperiksa oleh MK, " tambah Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement