Kamis 13 Jun 2019 15:41 WIB

Wiranto Tegaskan Proses Hukum Terhadap Kivlan Zen Berlanjut

Wiranto belum mengetahui adanya permohonan perlindungan hukum dari Kivlan Zen.

Rep: Fauziah Mursid, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Wiranto di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Wiranto di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Wiranto Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan kasus Kivlan Zen. Karena itu, Wiranto belum mengetahui surat yang berisi permohonan untuk perlindungan hukum untuk Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu.

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto.

Baca Juga

Namun demikian, Wiranto menegaskan proses hukum terhadap Kivlan terus berlanjut. Aparat kepolisian dan Pemerintah, kata Wiranto sepakat akan melakukan tindakan tegas, lugas tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apa pun, jenis apa pun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujar Wiranto.

Wiranto juga menilai proses penyidikan untuk mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei masih panjang. Menurutnya, terlalu prematur jika ia diminta untuk segera mengumumkan dalang kerusuhan 21-22 Meil.

"Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar dan membiarkan proses hukum terus berjalan. "Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Nggak usah diintervensi, hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," kata dia.

Kapolri Jenderal Tito Karmavian menegaskan, Polri tidak pernah mengatakan bahwa Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei lalu. Tito menyebut, apa yang disampaikan anggotanya di Menko Polhukam merupakan kronologi peristiwa.

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, enggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei)," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Tito menjelaskan, berdasarkan kronologi peristiwa tersebut, terdapat dua segmen, yakni aksi damai dan aksi yang disengaja untuk melakukan kerusuhan. Sehingga, ia menduga aksi tersebut adalah settingan. Sebab, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti senjata tajam dan bom molotov.

"Di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan. Kalau enggak sengaja kok enggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang, yang jam setengah 11 malam, kok ada bom molotov. Bom molotov itu kan pasti disiapkan, bukan peristiwa spontan pakai batu seadanya. Ini ada bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan," papar Tito.

"Itu memang kalau saya berpendapat peristiwa jam setengah 11 dan selanjutnya sudah ada yang menyetting. Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen (sebagai dalang), hanya disampaikan dalam peristiwa itu ada korban sembilan orang meninggal dunia, di samping luka-luka baik dari kelompok perusuh maupun dari petugas. Petugas itu 237 yang terluka," imbuhnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement