Kamis 13 Jun 2019 14:44 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair 1 Juli 2019

Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN menutup biaya pendidikan bagi anak-anaknya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendapat 'rezeki tambahan' berupa gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2019 nanti. Pencairan gaji ke-13 ini menyusul pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pada Mei lalu. Berbeda dengan THR, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN menutup biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang naik kelas.

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Sekarang prosesnya seluruh satuan kerja sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 juli. Awal juli memang dia dibedakan. Ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru. Tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak satker sudah mulai ajukan. Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Istana Negara, Kamis (13/6).

Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp 40 triliun untuk pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN, aparat TNI-Polri, pensiun, dan pejabat negara. Rinciannya, Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun lagi untuk gaji ke-13.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement