Kamis 13 Jun 2019 12:19 WIB

Pemkot Malang akan Pasang CCTV Atasi Masalah Sampah

Masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Pengelolaan sampah kota (ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana/Republika
Pengelolaan sampah kota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sampai saat ini. Berbagai upaya telah dan akan dilakukan termasuk wacana pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Walikota Malang Sutiaji mengatakan kamera CCTV rencananya akan dipasang di sekitar sungai. Sebab, lokasi tersebut dianggap paling rawan pembuangan sampah liar. Dengan cara ini, dia berharap pembuangan sampah ke sungai dapat berkurang.

Baca Juga

"Kita mungkin kemarin ada 80 sampai 100 CCTV yang kemarin gagal lelang, Insya Allah pada APBD tahun ini," jelas Sutiaji kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/6).

Kota Malang sebenarnya telah memiliki aturan pengelolaan sampah lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010. Di aturan tersebut juga telah tertera larangan dan sanksi bagi pembuang sampah liar. Namun, penegakan sanksi masih dianggap lemah.

"Saya kira semua Perda itu sudah cukup, Perda di sana sudah ada sanksinya. Tinggal penegakannya, memang kami lemah, kami akui lemah dalam penegakan," ujar Sutiaji.

Lemahnya penegakan sanski ini karena jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) relatif kecil. Jumlahnya hanya berkisar 11 PPNS pada pengelolaan sampah. Sementara total warga Kota Malang beserta pendatang bisa mencapai ratusan ribu.

"Mestinya ada Satpol itu yang menjaga Perda. Idealnya, setiap Perda yang rawan dilanggar harus memiliki tiga PPNS," tambah dia.

Demi kinerja yang lebih baik, Sutiaji saat ini tengah melakukan sertifikasi PPNS. Jumlah PPNS juga akan diinventarisasi sesuai Perda yang berlaku di Malang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement