Kamis 13 Jun 2019 09:24 WIB

YLKI: Diskon Ojek Online Seharusnya tak Jadi Masalah

Kemenhub tak perlu atur soal diskon, tetapi perlu awasi soal tarif batas bawah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ratna Puspita
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai diskon tarif transportasi daring seharusnya tidak menjadi masalah. Hal ini menyusul wacana Kementerian Perhubungan yang akan melarang diskon tarif ojek online (ojol).

“Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),” kata Tulus melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Kamis (13/6). 

Baca Juga

Tulus menjelaskan ketentuan tarif sudah terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Ia mengatakan aturan tersebut menerangkan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang tarif batas bawah-tarif batas atas itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang tarif batas bawah-tarif batas atas.  Sebab, diskon salah satu daya pikat konsumen,” katanya. 

Menurut Tulus, akan menjadi persolan ketika terdapat operator yang memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Hal tersebut bisa menjurus pada persaingan tidak sehat.  

“Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang tarif batas bawah-tarif batas atas. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yg memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya.

Tulus mengatakan munculnya rencana pelarangan diskon di ojek online patut diduga  bahwa pemerintah (kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur ojek online  Menurut Tulus, adanya Keputusan Menhub yang sudah ada sudah cukup untuk memberikan patokan soal tarif. 

“Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon. Yang perlu diperketat adalah aturan soal standar pelayanan minimal bagi ojek online khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah,” tuturnya.

YLKI pun meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar tarif batas bawah. YLKI pun meminta Kemenhub konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif tarif batas atas dan tarif batas bawah, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan (safety).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement