Rabu 12 Jun 2019 19:25 WIB

Sanksi untuk Permasalahan Sampah di Malang Masih Lemah

Pemkot Malang telah memiliki perda tentang pengelolaan sampah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sampah
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengakui penegakan sanksi pada masalah sampah masih lemah. Padahal Malang telah memiliki aturan tersebut pada Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah.

"Saya kira semua Perda itu sudah cukup, Perda di sana sudah ada sanksinya. Tinggal penegakannya, memang kami lemah, kami akui lemah dalam penegakan," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/6)

Baca Juga

Lemahnya penegakan sanksi ini karena jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) relatif kecil. Jumlahnya hanya berkisar 11 PPNS pada pengelolaan sampah. Sementara total warga Kota Malang beserta pendatang bisa mencapai ratusan ribu. 

"Mestinya ada Satpol itu yang menjaga Perda," tambah dia.

Idealnya, kata Sutiaji, setiap Perda yang rawan dilanggar harus memiliki tiga PPNS. Agar kinerjanya lebih baik, Sutiaji saat ini juga tengah melakukan sertifikasi PPNS. Jumlah PPNS akan diinventarisasi sesuai Perda yang berlaku di Malang.

Selain itu, Sutiaji juga berencana akan memasang kamera CCTV sebagai langkah penegakan masalah sampah. "Kita mungkin kemarin ada 80 sampai 100 CCTV yang kemarin gagal lelang, Insya Allah pada APBD tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono mengkritisi Perda Kota Malang yang telah disosialisasikan. Salah satu di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah. "Jika sanksi dalam Perda tersebut ditegakkan, kami yakin mampu mengurangi problem banjir yang selama ini sering terjadi," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement