Rabu 12 Jun 2019 14:13 WIB

Puluhan Boks Alat Bukti Perkara Sengketa Pilpres Tiba di MK

Total sudah ada 51 satu boks alat bukti yang tiba di MK pada hari ini.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan boks alat bukti perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres tiba di Makamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6) siang. Total sudah ada 51 satu boks alat bukti yang tiba di MK pada hari ini.  

Berdasarkan pantuan, Rabu, kloter pertama pengiriman alat bukti tiba di Gedung MK pukul 10.45 WIB. Total ada 27 boks berisi alat bukti yang datang berasal dari Provinsi Kepualaua Riau, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga

Kemudian, kloter kedua tiba sekitar pukul 13.15 WIB. Total ada 24 boks berisi alat bukti dari Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. 

Sehingga, sudah ada 51 boks alat bukti yang tiba di MK pada hari ini. Seluruh boks itu dikirim dengan dua truk. 

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, sudah ada dua truk alat bukti sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang akan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, jumlah alat bukti untuk PHPU pilpres akan terus bertambah. 

"Hari ini ada satu truk,  kemudian kemarin yang dari Jawa Timur (Jatim) saja ada dua truk," ujar Ilham saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Adapun, alat bukti yang dikirimkan berupa dokumen rekapitulasi hasil pemilu yang disoal oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, dokumen situng, data pemilih,  logistik dan sebagainya. "Semua kami siapkan. Kami ingin membuktikan bahwa ini rekapitulasi kita loh, silakan nanti hakim menilai, melihat bukti-bukti dari kami.  Intinya ada lebih bisa lebih (lebih dari dua) truk," lanjut Ilham. 

Dia pun membenarkan jika alat bukti yang disiapkan kemungkinan bisa bertambah. Semuanya disesuaikan dengan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Ya tergantung yang dimohonkan memang, tapi hampir semua memang yang dimohonkan. Anda bisa bacalah yang permohonan dari temen-temen BPN. Bahkan di Aceh saja ada yang dua TPS yang disoal, di Sigi dan Aceh Timur. Jadi yang dimohonkan saja," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement