Selasa 11 Jun 2019 00:45 WIB

KPK Bela BPK Lawan Gugatan Sjamsul Nursalim

Penanganan kasus BLBI merupakan kerja sama antara KPK dan BPK.

Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya yang dijadikan pihak tergugat oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Persidangan rencananya akan digelar besok.

"KPK juga concern saat ini untuk memberikan dukungan penuh kepada BPK karena sedang digugat oleh pihak Sjamsul Nursalim. Besok direncanakan persidangan pertama di PN Tangerang setelah proses mediasi gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK dan satu orang auditor BPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6). .

Baca Juga

Febri menyatakan alasan lembaganya memberikan dukungan penuh kepada BPK karena sejak sejak awal penanganan kasus BLBI itu merupakan kerja sama KPK dan BPK.  Khususnya, kata Febri, untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

"Sampai kemudian hakim juga menegaskan apa yang dihitung oleh BPK tersebut sebagai kerugian keuangan negara yang di sana disebutkan Sjamsul Nursalim diduga diperkaya dalam kasus ini sehingga kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya," ucap Febri.

Untuk diketahui, dalam pertimbangan putusannya dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sejak tingkat pertama hakim menyatakan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Jumlah tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Febri juga mengungkapkan, lembaganya akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu atas gugatan Sjamsul tersebut.

"Nanti kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (10/6) telah mengumumkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Adapun gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 di PN Tangerang itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement