Rabu 12 Jun 2019 00:02 WIB

Pengacara Sebut Keterangan Polisi Soal Peran Kivlan Rekayasa

Tonin menyebut keterangan polisi soal peran Kivlan adalah hoaks.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tahta membantah tudingan pihak kepolisian yang menyebut Kivlan Zen sebagai pemberi perintah pembunuhan empat tokoh nasional. Tonin menilai kasus itu sebagai suatu rekayasa untuk menjebak kliennya.

"Pak Kivlan ini bisa dibilang hasil daripada rekayasa kalau saya bilang. Bisa dibilang ini hoaks juga kan," kata Tonin Tahta saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (11/6) malam.

Tonin menilai adanya kejanggalan soal peran Kivlan yang didapat dari hasil keterangan tersangka Helmy Kurniawan (HK) alias Iwan.

Menurut Tonin, kasus Kivlan soal rencana pembunuhan, laporannya dibuat oleh seorang anggota kepolisian dengan pelapor Dimas Mada pada 21 Mei 2019. Laporan itu, kata dia, ditujukan untuk HK alias Iwan dan kawan-kawan.

Baca juga, Polisi: Kivlan Zen Perintahkan Pembunuhan Tokoh Nasional.

Dari laporan itu, Kivlan kemudian terseret sebagai pemberi perintah. Padahal, kata Tonin, Kivlan justru hanya bertemu HK alias Iwan dalam beberapa kesempatan saja.

Suatu ketika, lanjut Tonin, Kivlan mendapat informasi bahwa ia hendak dibunuh. Kivlan pun merekrut sejumlah pengawal, yang mana mereka kini juga ditetapkan tersangka oleh polisi, di antaranya Tajuddin alias TJ, AD dan AZ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement