REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur memutus perkara pidana dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Dani pada Selasa (11/6). Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, pendiri Band Dewa 19 itu harus menjalani kurungan penjara selama setahun.
Dhani Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana JPU mendakwa dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut.
Putusan tersebut lebih rendah 6 (enam) bulan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tumur (Kejati Jatim), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. “Selama 7 hari kedepan kami akan mempelajari dan mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Mukri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (11/6).
Kasus ini berawal dari unggahan video vlog yang dibuat oleh terdakwa. Kemudian diunggah dalam akun Instagram (IG) nya. Konten itu memuat ujaran kebencian atau tidak sepantasnya yang ditujukan kepada kelompok gabungan Koalisi Bela Negara NKRI dengan menyebut Idiot. Maknanya menghina dan mencemarkan nama baik. Hal ini terjadi di Surabaya sekitar bulan agustus 2018.