Selasa 11 Jun 2019 18:14 WIB

KPU Siap Patahkan Tuduhan Kecurangan di Sidang MK

KPU sudah menyiapkan alat bukti-alat bukti untuk menjawab tuduhan kecurangan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu dengan alat bukti yang sah dan valid. Persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kesempatan bagi KPU untuk mempertanggungjawaban kinerja yang dilakukan selama ini.

"KPU juga kemudian menjawab itu (tuduhan-tuduhan) dengan alat bukti, di situlah kemudian akan ketahuan sesungguhnya apa yang terjadi," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca Juga

Hasyim mengatakan KPU sudah menyiapkan alat bukti-alat bukti untuk menjawab tuduhan kecurangan yang disampaikan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam permohonan ke MK. Alat bukti yang disiapkan KPU, kata Hasyim, bukan hanya surat atau tulisan berupa dokumen-dokumen kepemiluan.

"Kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dan juga keterangan-keterangan untuk sidang di MK. Namun, itu tergantung apa yang dimohonkan pemohon," tuturnya. 

Hasyim mengatakan KPU tidak menutup kemungkinan menyiapkan barang bukti link-link berita untuk menjawab permohonan Prabowo-Sandiaga Uno. Hal tersebut, kata dia, tergantung pokok permohonan.

"Jadi, misalnya ada permohonan menyatakan bahwa angka 17,5 juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan misalkan pada BPN. Ya nanti kita carikan link beritanya bahwa itu sudah ditelusuri sudah  diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," kata dia.

Pada Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, disebutkan sejumlah alat bukti untuk persidangan di MK berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk.

Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.

Alat bukti keterangan saksi dapat berasal dari pihak Paslon Prabowo-Sandiaga Uno, KPU, Jakowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dan saksi yang berasal dari pemantau pemilu yang mendapat sertifikat akreditasi dari Bawaslu. Sementara ahli bisa diajukan masing-masing kubu Prabowo-Sandiaga Uno,  KPU, dan Jakowi-Ma'ruf dengan jumlah yang dibatasi oleh MK.

MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement