Selasa 11 Jun 2019 17:37 WIB

KPU Bantah tak Cermat Verifikasi Status Jabatan Maruf Amin

KPU mempertanyakan kubu Prabowo-Sandi yang sebelumnya tak pernah keberatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan informasi soal jabatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dua bank yang disebut BUMN bukan merupakan informasi yang baru. Untuk itu, dia membantah anggapan bahwa KPU tidak cermat saat melakukan verifikasi berkas syarat pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019. 

Hasyim mengklaim KPU sudah mengetahui jabatan Ma'ruf sebagai DPS di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah sejak proses pendaftaran dan verifikasi bakal paslon capres-cawapres Pemilu 2019. "Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU. Ini sudah diketahui sejak awal," ujar Hasyim ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng,  Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Baca Juga

Hasyim mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menerima berkas pendaftaran dari bakal paslon capres-cawapres. Kemudian, KPU melakukan penelitian secara administratif dan verifikasi terhadap berkas-berkas pendaftaran tersebut termasuk berkas pendaftaran Ma'ruf Amin.

Bahkan, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait berkas-berkas pendaftaran para bakal paslon presiden dan wakil presiden. "KPU dalam ruangan itu (proses pendaftaran dan verifikasi) juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," ungkapnya.

Dari proses klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Hasyim, KPU meyakini BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan perusahanan BUMN. Kedua perusahaan tersebut hanyalah anak perusahaan dari BUMN.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN sehingga kemudian Pak Kyai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," tutur Hasyim.  

Dalam kesempatan ini, Hasyim juga mempertanyakan keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno soal jabatan Ma'ruf Amin. Sebab, mereka sebelumnya tidak pernah menyampaikan keberatan itu.  

Padahal, sebagai lawan Jokowi-Ma'ruf Amin, kubu Prabowo-Sandiaga Uno juga memahami dengan baik rekam jejak Ma'ruf Amin. "Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam Pilpres, pasti semuanya mengetahui, kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," tambah Hasyim.  

Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. 

Bambang menyatakan ada kemungkinan diskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke MK itu.  Menurut dia, paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," ungkap Bambang pada Senin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement