REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (11/6) menggelar sidang perdana kasus perundungan AU. Persidangan perdana ini digelar secara tertutup.
Wakil Ketua PN Pontianak Ujianty mengatakan sidang perdana diisi dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga pelaku. "Sidang lanjutan akan kami gelar pekan depan. Sidang perdana ini juga dihadiri oleh tiga pelaku perundungan terhadap AU," ungkapnya.
Kasus perundungan ini sudah beberapa kali melewati proses diversi dan mediasi baik di tingkat kepolisian, bahkan di tingkat jaksa. Akan tetapi proses tersebut mengalami penolakan baik dari pihak korban maupun pelaku. Dengan demikian kasus tetap berlanjut hingga ke proses hukum di PN Pontianak.
Tiga terduga penganiayaan menjadi ABH (anak berhadapan hukum) yakni berinisial FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec. Ketiga siswa SMA itu diduga menjaid pelaku kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial AU di Kota Pontianak.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan pihaknya mendorong penyelesaian kasus penganiayaan AU dengan UU Perlindungan Anak."Saya sudah ingatkan pada Kejari Pontianak, agar penyelesaian kasus tersebut dengan UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," katanya saat melakukan kunjungan kerjanya di Pontianak, Senin (15/4).
Ia menjelaskan dalam UU tersebut pasti akan ada diversi dan mediasi. Karena, dalam UU Perlindungan Anak, yang hukumannya di bawah tujuh tahun sudah pasti dilakukan diversi dan mediasi.