REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan bakal terbit hari ini.
“Hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh (tim) kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi,” katanya pada wartawan di gedung MK, Selasa (11/6).
Fajar menerangkan, yang dicatat MK guna dilanjutkan ke persidangan pertama ialah permohonan BPN yang diajukan pada 24 Mei lalu. Sedangkan, revisi permohonan yang diajukan tim hukum paslon 02 pada Senin (10/6) dan Selasa (11/6) bakal dijadikan lampiran dalam permohonan yang teregistrasi.
“Permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei. Sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu,” ujarnya.
Walau tak punya mekanisme perbaikan laporan, ia menyatakan MK wajib menerima revisi bukti yang diserahkan tim hukum paslon 02. Nantinya hakim yang memutuskan digunakan atau tidaknya bukti tambahan tersebut.
“Nanti jadi otoritas hakim ya soal apakah itu (revisi bukti) dipertimbangkan atau tidak sepenuhnya kewenangan majelis hakim konstitusi,” ucapnya.
MK memastikan menggelar sidang perdana gugatan hasil Pilpres pada Jumat (14/6). Dalam sidang perdana MK mengundang pihak termohon, (KPU), Bawaslu dan kubu paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Lalu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni 2019. Terakhir MK menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019.