Selasa 11 Jun 2019 14:10 WIB

Tim Hukum 02: Status Maruf Amin Persoalan Prinsipil

Tim hukum Prabowo-Sandi menyoal status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank BUMN.

Rep: Rizky Suryarandika, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kiai Ma'ruf Amin (kedua kiri).
Foto: Muhyiddin / Republika
Kiai Ma'ruf Amin (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai posisi calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah patut dipersoalkan. Kubu pengacara paslon 02 mengklaim punya bukti yang menyatakan Ma'ruf memegang jabatan di BUMN saat mengikuti Pilpres 2019.

Salah satu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana memandang status Ma'ruf di BUMN ialah masalah penting untuk dituntaskan. Ia merasa tak masalah bila status tersebut baru dipermasalahkan sekarang bukan saat pendaftaran capres/Ccawapres.

Baca Juga

"Begini ya, saya tidak bicara kapannya. Karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil," katanya saat mendatangi Gedung MK pada Selasa (11/6).

Kubu 02 memadang Ma'ruf melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu dinyatakan seorang calon presiden atau wakil presiden wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri bila tercatat sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

"Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, (menyatakan) mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengungkap dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin karena masih memegang jabatan di BSM dan BNI Syariah ketika mencalonkan diri sebagai Cawapres. Pernyataan itu disampaikan Bambang saat mengajukan bukti perbaikan ke MK pada Selasa, (11/6).

Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani, dalam keterangan pers, Selasa (11/6), meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD).

Oleh karena itu, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yg diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan. Sementara, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah  bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah yamg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement