REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan, seluruh calon presiden dan calon wakil presiden telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) 2019. Tak terkecuali calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Artinya, tak ada persoalan dengan status jabatan.
"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon (capres-cawapres). Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan, " ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6).
Hal ini disampaikan Wahyu untuk merespons pernyataan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno yang mempersoalkan status jabatan Ma'ruf Amin di dua badan usaha milik negara (BUMN). Sebelumnya, tim tersebut menyinggung soal adanya jabatan Ma'ruf Amin dalam perbaikan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Perbaikan itu sendiri diajukan pada Senin (10/6) lalu.
Wahyu melanjutkan, KPU hingga kini masih menunggu sikap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan permohonan perbaikan ini. Jika MK mengizinkan adanya perbaikan, maka KPU akan menyikapinya. "Tergantung MK, jika MK mengijinkan perbaikan gugatan maka akan dijawab," tegasnya.
Terpisah, komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam proses penanganan sengketa PHPU pemiluhan presiden (pilpres), tidak terdapat jadwal perbaikan gugatan. Dia menilai, gugatan pertama yang disampaikan oleh pemohon merupakan dasar bagi KPU untuk menyampaikan jawaban.
Dalam hal ini, Hasyim menangggapi perbaikan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada Senin (10/6) lalu. "Jadi untuk persidangan PHPU pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan. Tidak ada," ujar Hasyim ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/6).
Kondisi tersebut, kata dia, berbeda dengan proses penanganan PHPU pemilhan legislatif (pileg) yang terdapat jadwal untuk perbaikan gugatan. Menurutnya, apa yang sudah disampaikan pada saat permohonan terdahulu akan menjadi dasar KPU menjawab gugatan PHPU pilpres dari BPN.
"Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," tegas Hasyim.
Keterangan MK
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan jika perbaikan permohonan pemohon dalam perkara PHPU pilpres tidak diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019. Namun, kepaniteraan MK tidak berwenang menolak perbaikan permohonan yang disampaikan pemohon.
"Sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan pada Jumat, (14/6) mendatang," kata Fajar Laksono, Selasa (11/6).
"Kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu kepaniteraan MK tidak berwenang menolak. Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan itu sepenuhnya akan diputuskan oleh Majelis Hakim," lanjut dia.