Selasa 11 Jun 2019 07:25 WIB

MK Bisa Putuskan Sengketa Pilpres Lebih Awal

MK akan meregistrasi perkara PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konstitus
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung Mahkamah Konstitus

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah, mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres lebih awal dari jadwal yang sudah diatur. Menurut Guntur, cepat lambatnya sidang MK tergantung dinamika yang terjadi selama persidangan berlangsung.

"Kalau memang lebih cepat selesai kenapa harus lama. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan selama di persidangan," ujar Guntur di Gedung MK, Medan Merdaka Barat, Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca Juga

MK akan meregistrasi perkara PHPU Pilpres yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Uno pada Selasa (11/6). Setelah diregistrasi, MK akan menggelar sidang perdana yang akan dilakukan pada 14 Juni.

Sehingga, batas waktu MK untuk mengeluarkan putusan paling lambat jatuh pada 28 Juni. "Setelah perkara diregistrasi, MK pada tanggal yang sama akan langsung mengirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait. Itu sudah menjadi prosedur tetap di sini," jelas Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement