Selasa 11 Jun 2019 06:46 WIB

ADUPI: Bank Sampah di Indonesia Harus Direstorasi

Jumlah bank sampah yang ada di Indonesia saat ini sekitar 4.000

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Bank Sampah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Sampah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembina Bank Sampah Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asroel Husein, mengatakan bank sampah yang ada di Indonesia saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menurut Asroel, bank sampah saat ini terkesan hanya untuk meningkatkan perekonomian.

Sesuai fungsi awal, lanjut Asroel, bank sampah seharusnya berfungsi mengedukasi masyarakat dalam memilah sampah. "Bank sampah yang ada saat ini harus direstorasi, kembalikan fungsinya untuk mengedukasi," ujar Asroel, Senin (10/6).

Baca Juga

Asroel mengatakan, pemanfaatan bank sampah sesuai fungsinya bisa menjadi solusi permasalahan sampah plastik. Masyarakat yang teredukasi akan melakukan manajemen sampah sejak dari rumah sehingga sampah plastik yang layak di daur ulang pun menjadi lebih banyak.

Menurut Asroel, pemerintah harus membangun infrastruktur persampahan sesuai regulasi. Dia mengungkapkan, bank sampah yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 4.000 tidak sesuai dengan regulasi persampahan yang ada.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum hingga fasilitas sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Menurut Asroel, daur ulang bisa berjalan apabila pasal tersebut dilaksanakan sepenuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement